Monday 22 November 2010

Mahasiswi Akbid Buang Bayinya karena Lahir Cacat


Aparat kepolisian dari jajaran Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin (22/11) berhasil menangkap seorang mahasiswi, tersangka pelaku pembuangan bayi yang ditemukan warga di Desa Rek-Kerek, Kecamatan Palengaan, Sabtu (20/11/2010) lalu.
“Pelaku pembuangan bayi yang kami tangkap itu masih berstatus mahasiswi salah satu Akademi Kabidanan (Akbid) di Pamekasan,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Mohammad Nur Amin, Senin.
Identitas pelaku diketahui bernama Nur Aini (19), Warga Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu dan masih tercatat sebagai mahasiswi Akbid semester III.
Selain menangkap ibu kandungnya itu, polisi juga menangkap ayah dari bayi malang itu, yaitu Rosyidi (19), warga Desa Rek-kerek, Kecamatan Palengaan, yang merupakan suaminya dan juga seorang mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi swasta di Pamekasan.

“Suaminya ini juga seorang mahasiswa, dan juga masih semester III di Perguruan Tinggi berbeda di Pamekasan,” kata Nur Amin menjelaskan.
Kasat Reskrim menuturkan, kedua orang tua bayi tersebut sempat mengelak telah membuang bayinya. Namun, akhirnya mengaku setelah petugas membeberkan bukti-bukti bahwa ia pernah mengandung dan akhirnya melahirkan.
“Sekarang kasus pembuangan bayi itu telah ditangani oleh unit khusus Polres Pamekasan, yakni Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” papar Mohammad Nur Amin menjelaskan.
Dihadapan tim penyidik PPA Polres Pamekasan, Nuraini mengaku, tega membuang bayinya itu karena memiliki bayi yang lahir dengan kondisi cacat.
Bayi yang masih berusia tujuh hari itu, menderita “meningokel”, yaitu tumbuh daging berbentuk seperti telur ayam di atas hidung di antara kedua matanya.
“Tapi kalau ada orang yang mau merawat bayi saya itu, saya dan suami saya bersedia memberikannya,” ucap Nur Aini kepada tim penyidik PPA Polres Pamekasan, Senin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua orang tua bayi tersebut terancam dijerat Pasal 77 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Saat ini bayi tersebut masih dirawat di ruang perawatan anak, RSD Pamekasan,” tutur Kasat Reskrim Mohammad Nur Amin menambahkan. (wartakota)

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment